Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Bias Permendikbud; ‘Tanpa Persetujuan Korban’

Bias Permendikbud; ‘Tanpa Persetujuan Korban’

Usman Mahendra
Usman Mahendra 19 November 2021 at 12:20pm

Dilansir dari blog.netray.id: Peristiwa pelecehan seksual di perguruan tinggi muncuat secara sporadis. Kasus ini akan muncul dan menjadi sorotan ketika korban memberanikan membuka suara. Namun, tak semua korban pelecehan seksual di perguruan tinggi berani angkat bicara dan melaporkan kejadian ini. Sehingga sampai saat ini tidak ada informasi data akurat terkait jumlah kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Kasus terakhir yang masih menjadi sorotan publik di bulan ini ialah tentang pengakuan seorang mahasiswa dari Universitas Riau (Unri). Mahasiswa jurusan hubungan internasional tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari dosen pembimbing skripsinya yang berinisial SH. Pengakuan tersebut diceritakan oleh korban dalam video yang diunggah pada akun instagram @mahasiwa_universitasriau (Kamis, 4 November 2021). Dalam video tersebut korban menceritakan kronologi pelecehan yang dilakukan oleh SH saat korban melakukan bimbingan skripsi pada Rabu, 27 Oktober. Sontak kejadian ini pun kembali menjadi sorotan publik lantaran Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi baru saja diberlakukan.

unggahan video pengakuan
sumber instagram @mahasiswa_universitasriau

Menteri Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terdapat 77 persen dosen mengakui tentang adanya tindakan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus. Yang lebih mirisnya lagi 63 persen di antaranya tidak melaporkan kejadian ini karena adanya ketakutan mendapati stigma negatif dari masyarakat. Atas survey yang dilakukan oleh Kemendikbud tersebut, desakan untuk mengesahkan Permendikbud No.30 Tahun 2021 pun penting untuk dilakukan.

Salinan isi Permendikbud No.30 tahun 2021
sumber kemdikbud.go.id

Akan tetapi, seperti regulasi yang lainnya, poin-poin dari setiap peraturan ini pun tak lepas dari kritisi bahkan menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Atas kejadian ini, Media Monitoring Netray tertarik untuk ikut memantau seperti apa regulasi ini diberitakan oleh media berita? Dan bagaimana publik yang diwakilkan oleh warganet Twitter menilai poin-poin dari peraturan ini? Berikut ulasan selengkapnya.

Permendikbud No.30 Tahun 2021 dalam Berita

Dengan menggunakan kata kunci Nadiem dan permendikbud, Netray mencoba menulusuri seberapa besar animo media menyoroti regulasi yang konon menimbulkan polemik ini. Hasilnya ialah dari periode pemantauan 12-18 November 2021 topik ini telah diberitakan oleh media dalam 545 artikel dan 167 di antaranya terindikasi sebagai berita yang memiliki sentimen negatif. Topik yang dimuat oleh 77 media berita Indonesia tersebut mengalami fluktuasi dan puncak pemberitaan yang melahirkan 139 artikel di tanggal 15 November 2021. Apa yang tengah menjadi sorotan di tanggal tersebut?

statistik kanal News
sumber Dashboard Netray
peak time kanal news
sumber Dashboard Netray

Untuk menjalankan regulasi ini Menteri Nadiem telah memberikan keterangan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku pelanggaran, tak terkecuali kampus sebagai wadahnya. Dalam pernyataannya yang dirilis di kanal YouTube Kemendikbud RI Senin, 15 November, Nadiem Makarim mengatakan bahwa akan menurunkan akreditasi kampus bagi pihak yang tidak menjalankan Permendikbud Ristek No.30 tahun 2021. Yang mana sanksi tersebut telah tertuang di dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

kumpulan artikel Permendikbud di tanggal 15 November
sumber Dashboard Netray

Polemik Bias Frasa “Tanpa Persetujuan Korban”

Tak hanya berhenti pada berita terkait sanksi pelanggar peraturan, media massa juga menyoroti terkait polemik yang terjadi atas pemberlakuan regulasi ini. Salah satunya ialah persoalan frasa ‘tanpa persetujuan korban’ yang tercantum dalam beberapa pasal di Permendikbud No.30 tahun 2021 tersebut. Frasa yang semula dipergunakan untuk memberikan kepastian akan jaminan perlindungan kaum perempuan dan orang tuanya tersebut dinilai menjadi kontra produktif. Akibatnya beberapa kalangan, seperti Muhammadiyah, MUI, dan Aisyiyah meminta agar regulasi ini dicabut ataupun direvisi.

sumber Dashboard Netray
sumber Dashboard Netray

Pasal 5 dari Permendikbud 30/2021 menjabarkan berbagai jenis tindakan kekerasan seksual yang dilakukan ‘tanpa persetujuan korban’. Frasa inilah yang memunculkan penilaian adanya ‘legalisasi seks’ dalam peraturan tersebut. Mengutip dari BBC Indonesia, Wakil Ketua Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Pusat, Wido Supraha mengatakan bahwa poin penolakan MUI atas regulasi tersebut terletak pada pasal 5. Ia menerangkan bahwa kata tersebut bermakna transaksi atau aktivitas seksual di luar nikah apabila selama dilakukan suka sama suka (sexual consent) akan menjadi tidak masalah dan tidak dapat dipayungi oleh hukum (regulasi tersebut).

Dukungan Penerbitan Regulasi

Di balik polemik yang beredar, tak semua kalangan menolak ataupun mengkritik tentang pemberlakukan peraturan baru ini. Beberapa universitas pun memberikan dukungan kepada Menteri Nadiem karena telah memberikan payung hukum bagi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Seperti yang termuat dalam Tribun Medan, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Muryanto Amin mengatakan bahwa Universita Sumatera Utara (USU) mendukung penuh adanya regulasi baru tersebut. Ia juga menambahkan dengan adanya Permendibudristek No.30 maka ada standar ukuran yang jelas untuk melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual.

sumber Dashboard Netray
sumber Dashboard Netray

Polemik Permendikbud di Kalangan Warganet

Tak hanya ramai diberitakan oleh media massa, topik ini pun juga riuh di kanal Twitter. Berdasarkan penulusuran Netray, topik ini ramai diperbincangkan warganet hingga menyentuh angka 22.507 tweet dalam periode pemantauan 4-17 November 2021. Bahkan perbincangan tentang Permendikbud ini telah menyentuh sebanyak 35,6 juta impresi dari warganet dengan total jangkauan mencapai 131 juta akun. Polemik regulasi ini pun tentu saja memberikan dampak negatif terhadap peraturan yang dibuat Menteri Nadiem Makarim, terlihat total sentimen dari topik mendominasi hingga mencapai 13 ribu tweet.

statistik kanal Twitter
sumber Dashboard Netray
peak time kanal Twitter
sumber Dashboard Netray

Regulasi yang telah ditetapkan sejak 3 September 2021 lalu ini mulai ramai diperbincangkan warganet di bulan November ini. Berdasarkan penulusuran Netray, tweet pertama yang menyinggung topik ini ialah datang dari akun @hipohan. Dalam tweet-nya tersebut Lukman Simandjuntak telah me-repost artikel dari sebuah media massa yang berisikian pernyataan bahwa Majelis Ormas Indonesia (MOI) menolak Permendikbud No.30 tahun 2021 karena dinilai dapat melegalkan seks bebas.

sumber Dashboard Netray

Di hari yang sama, tweet yang mendapat banyak impresi hingga mencapai puluhan ribu ialah tweet dari akun @KOMAHI_UR yang membagikan berita tentang mahasiswa UNRI yang mendapatkan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Hal ini menuai sorotan warganet lantaran kejadian ini berselang tak lama setelah Permendikbud No.30 Tahun 2021 ditetapkan.

sumber Dashboard Netray

Lalu, seperti apa perdebatan topik ini di kalangan warganet lainnya hingga memicu tweet sebanyak puluhan ribu tersebut? Berdasarkan fitur Top Words yang dimiliki Netray, terlihat topik ini didominasi dengan perbincangan yang mengandung kosakata seks, bebas, persetujuan, menolak, bahkan melegalkan. Hal ini tentu saja tak jauh dengan garis besar pemberitaan media massa yang mana sebagian warganet juga merasakan keresahan akan peraturan yang dinilai multitafsir tersebut.

sumber Dashboard Netray

Berbagai spekulasi tentang adanya pertanyaan ‘mengapa regulasi ini mendapat penolakan?’ mulai dikemukakan oleh warganet. Salah satunya ialah akun @IMCMushroom yang mengatakan bahwa penolakan regulasi ini tentu saja bukan tanpa sebab. Ia menilai bahwa penolakan tersebut muncul karena adanya pasal yang dinilai dapat membahayakan. Bahkan dirinya mempertanyakan terkait oknum sebenarnya yang membuat regulasi tersebut hingga menimbulkan berbagai polemik.

sumber Dashboard Netray

Kubu kontra yang menyumbang sentimen negatif pada topik ini salah satunya ialah dari kubu yang menginginkan agar regulasi ini dihapus oleh Menteri Nadiem. Warganet menilai adanya pasal multitafsir yang dapat membahayakan korban sehingga peraturan ini tidak sepenuhnya dapat melindungi korban. Bahkan, akibat frasa kontroversi tersebut warganet pun juga tergiring akan adanya legalilasi seks yang termuat dalam peraturan tersebut. Sehingga penghapusan dan juga revisi Permendikbud digaungkan oleh warganet.

sumber Dashboard Netray

Warganet; logika tolol penolak Permendikbud

Pro kontra lahirnya regulasi baru bukanlah hal yang baru terjadi di negeri ini. Tak semua warganet merasa ganjal dengan peraturan baru tersebut. Beberapa warganet setuju dan mendukung penetapan Permendikbud No.30 tahun 2021. Sebagian kalangan merasa dengan adanya regulasi baru yang ditujukan untuk kampus ini dapat menjadi payung hukum bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Warganet menilai regulasi ini merupakan salah satu peraturan yang juga dapat memburu para predator seks di lingkungan kampus.

sumber Dashboard Netray

Tak hanya itu, penolakan publik yang merujuk pada frasa yang dinilai multitafsir tersebut justru dinilai sebagai ‘logika tolol’ oleh salah satu warganet. Hal ini lantaran banyaknya komentar warganet yang beropini bahwa peraturan tersebut akan menjadi kabur apabila sebuah kasus dilandasi dengan alasan suka sama suka. Dengan adanya kejadian ini beberapa warganet juga meminta masyarakat agar lebih kritis dan berpikir secara logis terkait peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.

sumber Dashboard Netray

Pro dan kontra terhadap regulasi ini menjadi fokus pemberitaan media massa dan juga perbincangan warganet Twitter. Penafsiran tentang ‘pelegalan seks’ mengusung adanya penolakan yang kemudian warganet berbondong membagikan opininya tentang hal tersebut. Namun sebaliknya juga, terdapat warganet yang menilai Permendikbud ini telah dituliskan dengan semestinya sehingga dapat memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Kritik tentunya tak dapat lepas dari lahirnya sebuah kebijakan. Namun, apabila hingga menjurus pada penolakan bukankah hal ini patut menjadi pertimbangan pemerintah?

Demikian pantauan Media Monitoring Netray terkait pro dan kontra penetapan Permendikbud No.30 tahun 2021. Simak analisis isu terkini lainnya hanya di https://blog.netray.id/

Bagikan:
#kemendikbud#nadiem makarim#permendikbud#permendikbud no.30 tahun 2021

Berita Terkait

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib
    Berita Hari Ini

    2.800 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Perayaan Juara Persib

    Djawanews.com – Polrestabes Bandung mengerahkan 2.800 personel gabungan untuk mengamankan pawai kemenangan Persib Bandung di ajang BRI Liga 1 2024/2025. Kegiatan pengamanan akan berlangsung pada 24 hingga 25 Mei 2025, mencakup pengawalan laga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri
    Berita Hari Ini

    Jokowi Penuhi Panggilan Klarifikasi soal Tuduhan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri

    MS Hadi 20 May 2025 12:05
  • Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!
    Berita Hari Ini

    Budi Arie Bantah Tudingan Aliran Uang Judi Online: Itu Narasi Jahat yang Menyerang Harkat dan Martabat Saya!

    MS Hadi 20 May 2025 11:02
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
    Berita Hari Ini

    Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya

    Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengusulkan agar anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Pastikan 3.159 Hewan Kurban di Jakarta Bebas Antraks dan PMK

    MS Hadi 20 May 2025 09:03
  • Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara
    Berita Hari Ini

    Program Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Dihentikan Sementara

    MS Hadi 20 May 2025 08:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang
Berita Hari Ini

1

Disdik DKI Larang Pungutan Biaya Wisuda di Sekolah, Berlaku untuk Semua Jenjang

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran
Berita Hari Ini

2

DPRD Usulkan Pemprov DKI Denda Orangtua yang Anaknya Bolos Sekolah atau Tawuran

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang
Berita Hari Ini

3

Kepala PPATK Ungkap 3,8 Juta dari 8,8 Juta Penjudi Online Tercatat sebagai Pengutang

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS
Berita Hari Ini

4

Donald Trump Sepakati Penjualan Senjata Rp2.353 Triliun ke Arab Saudi, Terbesar dalam Sejarah AS

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA
Berita Hari Ini

5

Pemkab Sukamara Gratiskan Seragam Sekolah dari SD hingga SMA

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up