Djawanews.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pembunuhanan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer selama 12 tahun dipotong masa penahanan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari.
Jaksa menyakini mantan anak buah Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Richard harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam tuntutan itu, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan. Satu di antaranya Bharada E merupakan eksekutor di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain itu, ada juga pertimbangan yang meringankan. Jaksa mengganggap Bharada E berstatus justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terdakwa merupakan saksi terdakwa yang membantu membongkar kasus ini," kata jaksa.
Bharada E didakwa menembak Brigadir J dengan senjata api Glock-17 sebanyak tiga hingga empat kali. Penembakan dilakukan di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Lalu, sebelum penembakan, Bharada E juga turut serta dalam perencanaan. Sebab, ia mengamini perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.