Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Berita Terkini: Sanksi Pengemudi Lawan Arus Itu Berat, Masih Mau Nekat?

Berita Terkini: Sanksi Pengemudi Lawan Arus Itu Berat, Masih Mau Nekat?

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 28 Juli 2020 at 11:46am

Djawanews.com – Operasi Patuh 2020 yang diadalah mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020, menindak tegas segala pelangaran termasuk melawan arus. Apa saja sanksi pengemudia lawan arus?

Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan jika terdapat ribuan pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

“Hasil Anev (Analisa dan Evaluasi) Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.625 pelanggar dan teguran sejumlah 2.941 teguran,” ungkap Fahri melalui rilis tertulisnya.

Fahri menerangkan jika pelanggaran paling banyak adalah para pengemudi yang melawan arus. Tercatat lebih dari 400 pelanggaran melawan arus yang terjaring dalam Operasi Patuh Jaya 2020 hari keempat. Lantas apa sanksi yang didapatkan?


Baca Juga:
  • Dimulai! Inilah Tarif Sanksi & Lokasi Tilang Ganjil Genap Jakarta
  • Waduh, Helm Berlogo SNI Tetap Kena Tilang di Operasi Patuh!
  • Berita Terbaru di Jogja: Operasi Patuh Progo 2020, Tilang Elektronik Berlaku?

Sanksi bagi pengemudi yang melawan arus sudah diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasaran pasal tersebut pelanggar dapat dijerat sanksi pidana kurungan atau denda. Berikut bunyi pasalnya

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)

 Masih mau lawan arus? Pilih dipenjara dua bulan atau didenda Rp500 ribu? Sanksi pengemudi lawan arus yang berat, mending patuh aja deh. Jangan lupa, simak berita menarik lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#lawan arus#Operasi Patuh#sanksi#sanksi pidana#Tilang

Berita Terkait

    Heboh Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Wamendagri: Tidak Bisa Dimiliki oleh Pribadi Secara Keseluruhan
    Berita Hari Ini

    Heboh Pulau Anambas Dijual di Situs Online, Wamendagri: Tidak Bisa Dimiliki oleh Pribadi Secara Keseluruhan

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada satu pun pulau di Indonesia yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh pihak pribadi maupun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
    Berita Hari Ini

    Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

    MS Hadi 24 Jun 2025 15:14
  • Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh
    Berita Hari Ini

    Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh

    MS Hadi 24 Jun 2025 13:00
  • Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
    Berita Hari Ini

    Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

    Djawanews.com – Presiden AS Donald Trump kini berbicara soal gencatan senjata antara Iran dan Israel setelah konflik semakin memanas akibat keterlibatan AS. Dia mengeklaim kedua negara menghubunginya ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

    MS Hadi 24 Jun 2025 08:35
  • Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir
    Berita Hari Ini

    Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir

    MS Hadi 24 Jun 2025 07:13

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Berita Hari Ini

1

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Pramono Siap Kolaborasi dengan Dedi Mulyadi Perbaiki Infrastruktur di Parung Panjang
Berita Hari Ini

2

Pramono Siap Kolaborasi dengan Dedi Mulyadi Perbaiki Infrastruktur di Parung Panjang

JK Sebut Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Buat Kebijakan
Berita Hari Ini

3

JK Sebut Polemik Empat Pulau Aceh Jadi Pembelajaran Pemerintah Buat Kebijakan

AS Tutup Kedutaan Besar di Yerusalem Akibat Perang Iran-Israel
Berita Hari Ini

4

AS Tutup Kedutaan Besar di Yerusalem Akibat Perang Iran-Israel

Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Berita Hari Ini

5

Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Kembali Normal usai Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up