Djawanews.com – Polda Jawa Tengah memusnahkan 8,1 kilogram sabu dan 5.708 butir ekstasi di kantor Ditresnarkoba Semarang, Rabu (7/10/2020).
Pemusnaan ini berdasarkan temuan kasus pada September lalu, dengan tiga tersangka berinisial CG, AM, dan AMQ di depan Lapas, Kedungpane, Ngaliyan, Semarang, Jateng.
Saat meringkus pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 101,3 gram.
Acara pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Irwasda Polda Jateng Kombes Pol Mashudi, dan Ketua DPRD Jateng Bambang Kusriyanto.
“Ini sebagai pembuktian bahwa meski dalam situasi pandemi seperti sekrang, Ditresnarkoba Polda Jateng tidak lengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa tengah,” ujar Kepala BNN jateng Brigjen Pol Benny Gunawan.
“Siapapun yang terlibat dalam peredran narkoba baik masyarakat maupun aparat akan ditindak tegas, ke depan petugas akan mengembangkan sistem deteksi dini dan daya tangkal pada peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan meningkatkan sinergi para pemangku kepentingan,” ucap Irwasda Jateng, Kombes Pol Mashudi.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.