Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta tengah melakukan kajian soal peralatan pendukung yang paling tepat untuk digunakan sebagai penunjang pemberlakuan tarif parkir progresif di sejumlah ruas jalan dan di tempat khusus parkir yang sudah diterapkan sejak awal Juli silam.
“Ada beberapa peralatan dan sistem yang terus kami kaji. Kami akan lihat mana yang paling tepat diterapkan di Yogyakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif di Yogyakarta, Minggu (9/8/2020), melansir Antara.
Agus menyebut, ada beberapa kondisi tempat parkir termasuk keberadaan juru parkir yang wajib diperhatikan sebelum memilih peralatan penunjang tarif parkir progresif yang paling tepat.
Contohnya, di tempat khusus parkir (TKP) mungkin akan cukup sulit jika harus memasang “gate” di pintu masuk parkir, sebab tempat khusus parkir tersebut berada di pinggir jalan.
“Misanya di TKP Senopati yang lebih sering dipakai untuk parkir bus pariwisata. Apabila harus dipasangan ‘gate’ di dekat pintu masuk, maka antrean bus akan mengular dan menambah kepadatan lalu lintas,” terang Agus.
Agus menuturkan, saat ini pemanfaatan tempat khusus parkir ataupun parkir tepi jalan umum memang masih belum maksimal karena masih berada di masa pandemi Covid-19.
“Bus pariwisata belum seramai seperti sebelum pandemi. Sementara untuk parkir tepi jalan umum pun belum maksimal,” ucap Agus.
Sekedar informasi, berdasarkan Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, tarif parkir untuk kawan satu ditetapkan secara progresif yakni untuk mobil Rp 5.000 selama dua jam pertama dan tiap jam berikutnya Rp 2.500.
Sementara tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp 2.000 selama dua jam pertama dan tiap satu jam berikutnya Rp 1.500.
Kenaikan tarif parkir progresif tersebut belaku di kawasan satu seperti Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohannes, Jalan Margo Utomo, dan sirip-sirip Jalan Maliobroro serta seluruh TKP milik pemerintah Kota Yogyakarta.