Djawanews.com – Rencana pemerintah memberikan bantuan uang tunai kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio harus dikaji lebih jauh.
Sebelum merealisasikan skema pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama minimal empat bulan tersebut, pemerintah diminta memperbaiki sistem pendataan pekerja swasta yang memenuhi kriteria serta menyiapkan regulasi pengawasan penyaluran bantuan.
“Nanti pengawasannya bagaimana? Kalau [semua kelompok masyarakat] dikasih uang tunai, bisa kasih dalam bentuk uang atau lewat kupon, sehingga dia bisa misalnya pakai kupon untuk belanja susu anak dan sebagainya, kalau [penyaluran dengan model seperti] sekarang kan bingung,” ujar Agus Pambagio dikutip dari BBC.
Senada, anggota Ombudsman, Ahmad Suadi mengkhawatirkan pergeseran masyarakat akibat kebijakan pemerintah yang inkonsisten.
“Menurut saya pemerintah harus lebih detail lagi. Sekarang ini saya melihat ada pergeseran lagi di masyarakat, karena pemerintah tidak konsisten [melakukan pembatasan sosial], ada kecenderungan orang-orang dari kampung itu ke kota lagi, padahal di kota belum ada pekerjaan,” papar Ahmad Suadi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.