Djawanews.com – Sekitar 9,1 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan memperoleh bantuan modal kerja dari pemerintah Indonesia pada pekan ini. Bantuan modal ini diklaim untuk menyelamatkan UMKM dari ancaman gulung tikar di tengah pandemi Covid-19.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UMKM, Hanung Harimba Rachman, mengungkapkan sejumlah kriteria penerima bantuan modal kerja untuk UMKM tersebut.
“Kriteria penerima yang paling utama, tidak sedang memiliki pinjaman di perbankan (unbankable), punya kegiatan usaha, skala mikro, dan dia tidak sedang memiliki pinjaman di bank karena kalau perbankan sudah banyak skemanya,” imbuh Hanung Harimba dikutip dari BBC.
“Kemudian syarat lainnya bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Besaran modal kerja yang dibagikan sebesar Rp2,4 juta dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing,” lanjutnya menambahkan.
Kendati demikian, sejumlah pengamat menilai bantuan modal kerja untuk UMKM tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan utama para pelaku usaha yakni hilangnya pasar akibat lemahnya daya beli masyarakat.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.