Djawanews.com – Belum lama ini Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres yang diundangkan pada 29 September 2020 itu mengatur gaji dan tunjangan PPPK agar sama nilainya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020 .
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 Ayat 1.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 Ayat 3, teknis kenaikan gaji terdatapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Terkait tunjangan, PPPK akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diambil dari APBN. Kemudian, gaji dan tunjangan PPPK yang ada di instansi pemerintah daerah diambil dari APBD.
Ketentuan terkait gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat yang sifatnya lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Untuk ketentuan teknis gaji dan tunjangan PPPK yang ada di instansi pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.