Djawanews.com – Dalam rangka perayaan Hari Bhayangkara, Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat melakukan pemusnahan terhadap barbagai barang haram, di antaranya sabu-sabu dan pil ekstasi.
Dilansir dari Antara, adapun psikotropika yang dimusnahkan adalah 2.000 butir pil ekstasi dan 8,5 kilogram sabu-sabu.
“Jadi pada 1 Juli ini, saat perayaan Hari Bhayangkara, kami akan memusnahkan barang bukti narkoba sabu-sabu 8,5 kg, ekstasi 2,000 butir. Sesuai aturan, kami disaksikan oleh pibak kejaksaan dan pengadilan negeri, akan bersama-sama memusnahkan (narkoba)” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Menariknya pemusnahan barang bukti tersebut diakukan dengan cara mencampurkan obat terlarang dengan air aku dan kemudian dihancurkan menggunakan blender.
Sebelum pemusnahan, pihak forensik mabes Polri melakukan pengecekan terkait kandungan barang bukti tersebut, guna memastikan keasliannya. Hasilnya terbukti terdapat kandungan amfetamina.
Perlu diketahui, pihak kepolisian melakukan forensik menggunakan reagen simon, yang biasa digunakan untuk melakukan pengetesan kandungan amfetamina.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dilakukan secara bergilir mulai dari Kapolres Jakarta Pusat, Kepala Kejaksaan Jakarta Pusat, dan berbagai organisasi yang ikut dalam pemusnahan tersebut.
Tidak hanya pemblenderan narkoba, simak kemeriahan Peringatan Hari Bhayangkara lainnya, hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.