Djawanews.com – Jaringan kelompok sosial kecewa terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Jaringan tersebut terdiri dari ratusan individu serta kelompok yang mendukung pengesahan RUU PKS, seperti Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), dan Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK Perempuan).
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR memiliki usul agar RUU PKS dikeluarkan dari daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020. Menurut Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII, pembahasan RUU PKS sulit untuk dilakukan sekarang.
“Masyarakat sipil menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas pernyataan Komisi VIII DPR akan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020,” ungkap Veni Siregar, perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Minggu (05/07/2020), dikutip dari Kompas.
Menurut Veni, sejak Maret 2020 Komisi VIII DPR menyerahkan RUU PKS ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal tersebut dilakukan karena penyelesaian agenda rancangan cukup sulit dilakukan. Meski begitu, Baleg DPR ketika itu tak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020 sehingga status RUU PKS hingga sekarang masih sebatas usulan Komisi VIII.
Veni menambahkan, sekarang status RUU PKS di parlemen tidak jelas. Sejak menjadi proglenas prioritas 2020 sampai Juli 2020, menurut Veni belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi jadi RUU tersebut.
“Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif,” tambah Veni.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.