Djawanews.com – Jenderal Idham Azis, Kapolri, memberikan perintah pada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menentukan langkah hukum terkait kasus karhutla (kebakaran hutan dan lahan). Polri nantinya akan berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan supaya pelaku Karhutla bisa diberi hukuman yang berat.
Komjen Listyo Sigit, Kabareskrim, mengatakan bahwa jajarannya akan menyelesaikan semua kasus Karhutla yang ada di Indonesia.
“Hukuman berat bagi pembakar hutan sangat tepat di tengah pandemi covid-19. Negara sedang berjuang melawan covid-19, jika terjadi karhutla semakin membahayakan dan menyengsarakan masyarakat,” jelas Komjen Listyo, Kamis (25/06/2020).
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.