Djawanews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memasifkan penerapan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Dengan demikian, diharapkan penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta bisa tutun pada bulan depan.
Perlu diketahui, sejak akhir Juli hingga Agustus 2019, kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta terus meningkat.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah tersebut.
“Apabila kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik, maka diharapkan pada September terjadi penurunan kasus,” ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Senin (31/8/2020).
Untuk mengendalikan Covid-19, Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan Peraturan Wali kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Aturan itu mencakup penerapan protokol kesehatan dalam berbagai bidang kegiatan, antara lain kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Peraturan tersebut juga mencakup sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, melakukan kerja sosial hingga denda Rp 100.000 bagi masyarakat umum yang melanggar protokol kesehatan.
Sementara, pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
“Kami akan terus menggiatkan monitoring dengan melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap penerapan protokol kesehatan di semua layanan publik,” tegas Heroe Poerwadi.