Djawanews.com – Kini perjalanan dalam negeri di masa pandemi dapat kembali dilakukan masyarakat. Meskipun demikian terdapat sejumlah protokol perjalanan dalam negeri yang harus dipatuhi, apa saja?
Protokol perjalanan tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, khususnya untuk perjalanan di bandar udara dan pelabuhan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Terawan dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Kesehatan.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan tersebut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut, berikut rangkumannya.
-
Menerapkan Prinsip Kesehatan
Seluruh penumpang dan awak moda transportasi diwajibkan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, di antaranya mengenakan masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, memakai pelindung mata atau wajah, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
-
Surat Keterangan Sehat
Syarat kedua adalah setiap penumpang wajib membawa surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test nonreaktif, yang berlaku paling lama 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah.
-
Melakukan Tes RT-PCR dan Rapid Test
Apabila dinas kesehatan setempat belum menetapkan pelayanan kesehatan yang dapat menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test, maka tes dapat dilakukan di beberapa tempat berikut:
– Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan
– Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
– Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
-
Memiliki Kartu Kewaspadaan Sehat
Penumpang wajib memiliki kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC). Kartu tersebut dapat diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play atau App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id.
Protokol perjalanan dalam negeri memang agar merepotkan, namun tetap wajib dilakukan agar memutus persebaran Covid-19. Ikut terus perkembangan virus corona di Indonesia hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.