Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total mulai minggu depan. Selain itu, kebijakan ganjil genap juga turut ditiadakan.
Kebijakan Anies tersebut mulai diberlakukan pada Senin 14 September 2020, sebagai upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19. "Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," jelas Anies, (10/9).
Anies menyatakan jika pihaknya akan kembali membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang angkutan umum. Meskipun demikian, dirinya belum merinci soal aturan pembatasan operasional angkutan umum itu.
Rencananya siang ini, Anies akan membahas kebijakan PSBB bersama pimpinan kota-kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Anies juga berharap agar daerah lainnya seperti Banten, Depok, Bogor, dan Jawa Barat menerapkan PSBB total.
"Jadi jam 14.00 WIB siang nanti saya mengundang gubernur Jabar, gubernur Banten kemudian wali kota Bekasi, bupati Bekasi, wali kota Bogor, bupati Bogor, wali kota Depok, bupati Tangerang, wali kota Tangerang, dan wali kota Tangsel, kita akan rapatkan tentang pelaksanaan PSBB (total). Sehingga pelaksanaannya bukan hanya di Jakarta, kita sinkronkan," jelasnya.
Selain upaya Anies dalam memberlakukan kebijakan PSBB total kembali, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.