Djawanews.com – Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Iptu Kamaruddin mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan AK (58), seorang guru silat yang tega menghamili muridnya FA dengan dalih penyaluran tenaga dalam.
“Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu. Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020,” ungkap Iptu Kamaruddin dikutip dari Tribunnews.
“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan,” lanjutnya menambahkan.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban, segera mengamankan pelaku dan meminta keterangannya. Pelaku ditangkap di kediamannya dan mengakui semua perbuatannya kepada FA.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.