Djawanews.com – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik sebesar 3,54 persen. Akan tetapi, peningkatan upah tersebut tidak membikin buruh kecewa, mengapa?
Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan menyampaikan, seluruh buruh DIY merasa kecewa dan patah hati atas keputusan Gubernur DIY yang hanya menaikkan UMP sebesar 3,54 persen.
Ade menuturkan, keputusan Gubernur DIY tentang upah minimum 2021 tidak lebih baik dari Dewan Penguhan Provinsi DIY yang mengusulkan kenaikan UMP sebesar 4 persen.
“Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020,” ucap Ade, melansir Kompas, Senin (2/11/2020).
Menurut dia, kebijakan upah murah berpotensi memangkas daya beli masyarakat di tengah ancaman resesi.
Karenanya, Ade menuntut Pemda DIY untuk merevisi penetapan upah minimum 2021.
“Kami menuntut revisi keputusan Gubernur DIY tentang penetapan upah minimum 2021, dan tetapkan UMK DIY sebagai berikut, Kota Yogyakarta Rp 3.356.521, Kabupaten Sleman, Rp 3.268.287, Kabupaten Bantul Rp 3.092.281, Kulonprogo Rp 3/020.127, dan Gunungkidul Rp 2.807.843,” tutur Ade.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.