Djawanews.com – PT Bank Negara Indonesia (BNI) mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum dan HAM terkait keberhasilannya menangkap buron kelas kakap pembobol kredit BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa.
Direktur Human Capital & Kepatuhan BNI Bob Tyasika Ananta menyampaikan, pihaknya siap membantu aparat penegak hukum dalam proses hukum Maria.
“Bagi BNI, dengan adana proses hukum terhadap MPL ini, maka berpotensi mendapatkan recovery untuk mengurangi kerugian perusahaan,” ujar Bob, Jumat (10/7/2020).
Saat ini, lanjut Bob, BNI telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya peristiwa yang sama.
BNI telah melakukan evaluasi tata kelola layanan pemrosesan Letter of Credit (L/C), sehingga dapat menemukan modus yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa langkah yang dilakukan, yakni pengalihan kewenangan memutus transaksi L/C, yang pada awalnya berada di Kantor Cabang Utama dialihkan ke Trade Processing Center (TPC) di Divisi Internasional.
Tak hanya itu, fungsi kantor cabang dalam layanan pemrosesan L/C ini pun berubah. Saat ini Kantor Cabang hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penerimaan permohonan transaksi trade dari nasabah. Sementara keputusan transaksinya menjadi kewenangan tim di kantor pusat.
“kini prosesnya menjadi lebih secure baik bagi perusahaan maupun bagi nasabah, karena telah dlakukan digitalisasi layanan,” terang Bob.