Djawanews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadi klaster Covid-19 yang berpotensi muncul di lingkungan perkantoran.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, adanya temuan klaster perkantoran di Jakarta membuat Pemprov DIY mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan.
Pemprov DIY menerapakan protokol kesehatan Covid-19 ketat terhadap PNS dan pegawai di setiap kantor pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Salah satu protokol kesehatan yang diterapkan di DIY adalah tidak adanya presensi sidik jari Dengan alat pemindai.
Sebagai gantinya, presensi dilakukan menggunakan ponsel masing-masing.
“Apabila ada karyawan yang sakit mengarah ke tanda-tanda Covid-19 tidak diizinkan masuk kantor dan dipersilakan untuk menjalani karantina mandisi di rumah. Apabila gejala tidak kunjung membaik maka diperiksakan ke rumah sakit,” ujar Kadarmanta melansir KR Jogja, Rabu (29/7/2020).
Soal perlunya dilakukan tes usap massal kepada para pegawai, Kadarmanta menilai hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Pasalnya, OPD lebih mudah untuk dipantau, mengingat setiap hari berinteraksi dan bisa dipantau perkembangan per orang,
Hanya saja, bagi pegawai yang baru saja melakukan perjalanan dinas harus menjalani karantina dan pemeriksaan Covid-19.
“Setiap pegawai yang usai melakukan perjalanan dinas harus menjalani karantina dan pemeriksaan Covid-19,” tandas kadarmanta.