Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencium aroma korupsi pada proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja. Berikut kronologi terendusnya kasus tersebut.
Melansir Harian Jogja, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida ikut menyeret salah satu pejabat Pemda DIY. Kasus ini pertama kali terbongkar pada akhir 2018 lalu.
Menurut laporan Harian Jogja, proyek pembangunan Stadion Mandala Krida disebut penuh persekongkolan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis denda sebesar Rp 7,89 miliar kepada Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY kala itu Edy Wahyudi dan enam perusahan karena terbukti bersekongkol.
Dalam kasus renovasi stadion tersebut, KPPU mencium terjadinya persekongkolan baik secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total bernilai pagu Rp 85,845 milir itu, ataupun patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen (PPk) yaitu Kepala BPO DIY kala itu, Edy Wahyudi.
“Peserta tender pembangunan Stadion Mandala Krida dan juga pejabat dalam komitmen tender terbukti bersalah melakukan persekongkolan tender. Enam terlapor diputus bersalah dan dijatuhi denda, tiga pejabat mendapat sanksi administrative,” ujar Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membacakan putusan KPPU soal perkara No.10/KPPU-1/2017 di Yogyakarta Marriot Hotel, pada Desember 2018 silam.
Undang-undang (UU) yang dilanggar para tervonis yaitu Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam pasal tersebut dikatakan, “pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
“Semua unsur pelanggaran pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999 sudah terpenuhi,” terang Chandra.
Chandra menyebut, persengkolan secara vertikal melibatkan Kepala BPO DIY Edy Wahyudi dan Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan (Pokja BLP) kegiatan Pembangunan Stadion Mandala Krida dalam proyek pada TA 2016/2017.
Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida.
“Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.