Djawanews.com – Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan kecewa dengan keputusan Gubernur DIY terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Pasalnya, kendati UMP mengalami kenaikan, jumlahnya tidak signifikan. Karena hanya naik sebesar 3,54 persen.
Presentase kenaikan upah minimum 2021 itu disebut Ade lebih rendah dari rekomendasi yang diusulkan Dewan Pengupahan DIY yakni sebesar 4 persen.
“Gubernur seperti ingin memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan mengurangi ketimpangan seperti yang disampaikan dalam pidato visi misi Gubernur 2017-2020,” ucap Ade, melansir Kompas, Senin (2/11/2020).
Ade menilai, upah murah yang ditetapkan oleh Gubernur DIY setiap tahun dianggap tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup layak dan rasa keadilan kepada kalagan buruh.
Sebab, kenaikan upah minimum yang tidak signifikan berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi.
Tak hanya itu, upah murah juga dianggap berpotensi membuat kalangan buruh menjadi kesulitan mencukupi kebuhan hidupnya.
“Upah minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun, berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak bisa membeli tanah dan rumah,” tutur Ade.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.