Djawanews.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2017 silam di Semarang.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Bidang Intelejen Kejati Jateng Emilean Ridwan di Semarang pada Kamis (25/6/2020).
“Tim melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang atas nama Yusak Subekti Gunanto,” ujar Emilean, melansir Antara.
Setelah ditangkap, terpidana yang merupakan bagian dari jaringan perdagangan manusia itu menjalani pemeriksaan administrasi dan uji cepat Covid-19.
Terpidana kasus tindak pidana perdagagangan orang tersebut selanjutnya akan ditahan di Polrestabes Semarang, sebelum nantinya dikembalikan ke Kupang untuk menjalani hukuman.