Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil membekuk dua pengedar narkoba di wilayahnya.
Dua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yakni HP (28) warga Pengasih, Kulonprogo, dan FSP (36) warga Sentolo, Kulonprogo.
HP diringkus polisi di kediamannya pada awal Novembver lalu, sementara FSP ditangkap di Terminal Bus Ngeplang, Sentolo.
Keduanya dinyatakan bersalah karena mengedarkan pil koplo atau dikenal pil sapi. Barang ini diperoleh tersangka dari Sleman dan diedarkan kepada rekan-rekannya.
“Kami amankan 25 butir pil dengan logo Y sebagai barang bukti ujar Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Kulonprogo Iptu Jatmika Teja, Kamis (10/12/2020).
Berdasarkan pengakuan keduanya, HP dan FSP tak mengambil untung saat mengedarkan pil koplo tersebut, akan tetapi hanya untuk mengembalikan modal.
Salah satu pelaku, HP, mengaku baru dua bulan menjadi pengedar pil koplo. Sebelumnya, barang haram ini dikonsumsi sendiri.
Karena banyak yang meminta, HP kemudian menjual secara terbatas kepada rekan-rekannya.
“Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” terang HP.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan pelaku dengan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.