Djawanews.com – Mengawali tahun ajaran baru 2020/2021, Pemkot Yogyakarta membuat beberapa kebijakan untuk mengantisipasi adanya pungutan dari sekolah. Salah satu kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru, sekolah, dan komite sekolah menjual perlengkapan sekolah, seperti buku dan seragam, kepada siswa.
“Tidak boleh menyediakan buku, seragam. Itu semua Pemkot tidak memperbolehkan. Kalau pun ada yang masih bertindak demikian itu adalah urusan masing-masing,” ungkap Haryadi Suyuti, Wali Kota Yogyakarta, dalam pembukaan tahun ajaran baru 2020/2021 di Balai Kota Yogyakarta, Senin (13/07/2020).
Haryadi menegaskan, pemerintah tidak mengizinkan adanya pengadaan barang-barang tertentu oleh pihak sekolah yang menjadi beban tambahan bagi siswa dan orang tua/wali siswa.
“Kalau ada yang memungut (biaya) baju, walaupun celananya saja atau bajunya saja, tetap tidak boleh. Dinas Pendidikan tolong dikawal. Jual masker, hand sanitizer, sabun cuci tangan juga tidak boleh,” tegas Haryadi.
Menurut Haryadi, segala kebutuhan sekolah telah dicukupi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Jadi, tak perlu lagi ditambah dengan hal-hal lain terkait pembelajaran, baik secara daring maupun luring.
Dalam kesempatan sama, Budi Santosa Asrori, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan tersebut.
“Kami sudah buat surat edaran per tanggal 26 Juni 2020. Setiap tahun kita keluarkan SE yang melarang sekolah mengadakan seragam dan lain-lainnya. Hal ini sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan,” jelas Budi.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.