Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kini tengah menggodok pemberlakukan sanksi bagi warganya yang melanggar protokol kesehatan.
Menurut Pemkab, pemberian sanksi sosial dianggap sebagai cara yang efektif untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh memakai masker atau menaati protokol kesehatan secara umum.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi mengatakan ada dua sanksi yang dipertimbangkan, yaitu denda atau kegiatan sosial.
“Masih dalam perumusan. Tetapi, secara pribadi, saya lebih cocok diberikan sanksi kegiatan sosial. Masak pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk corona, tapi saat ada yang melanggar malah dimintai denda,” terang Immawan, dilansir dari Harian Jogja, Kamis (23/7).
Menurut Immawan, sanksi akan dijatuhkan bagi mereka yang tidak memakai masker dan tetap membuat kerumunan. Dirinya juga memperkirakan kenaikan kasus positif Covid-19 akan berlanjut.
Kenaikan jumlah kasus disebabkan beberapa faktor, di antaranya kasus impor dari luar daerah, penularan dari pasien positif, dan pelonggaran dengan kebijakan adaptasi kebiasaan baru.
Immawan juga berharap agar seluruh elemen masyarakat tetap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan karena bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Jika Pemkab Gunung Kidul sedang mawacanakan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, Pemkab Bantul sudah melakukannya. Jangan lupa simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.