Djawanews.com – Sebanyak 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat surat peringatan (SP) II dari Satpol PP DIY karena abai terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. Dia menyampaikan 12 tempat usaha yang mendapat SP II sebagian besar merupakan kafe.
Noviar menegaskan, apabila sampai akhir Desember kedua belas tempat usaha tersebut masih melanggar protokol kesehatan Covid-19, maka Satpol PP akan memberikan SP III dan melakukan penutupan sementara.
“Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP II hingga penutupan sementara, sepert yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lali,” kata Noviar di Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Akan tetapi, lanjut Noviar, jika tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaati protokol kesehatan sesuai yang tertera dalam Peraturan Gubernur No.48/2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub No.77/2020 tentang penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.