Djawanews.com – Ketua Forum Peduli Buruh (FPB), sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno mengungkapkan pihaknya membuka posko pengaduan bagi buruh yang hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri miliknya dicicil perusahaan.
Posko pengaduan tersebut berada di masing masing kantor serikat buruh. Adapun posko utamanya diklaim berada di kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo.
“Kondisi sekarang buruh banyak yang resah dan bertanya ke serikat pekerja terkait nasib pembayaran THR Idul Fitri. Kami akan buat posko pengaduan untuk menerima aduan dan memantau proses pelaksanaan pembayaran THR di masing masing perusahaan,” ujar Sukarno dikutip dari KR.
“Posko pengaduan nanti tidak sekedar menerima pengaduan dari buruh di perusahaan besar saja. Tapi juga semua buruh yang bekerja di tempat usaha berskala kecil dan menengah. Sebab para buruh tersebut sudah dilindungi oleh Undang-Undang termasuk salah satunya hak mendapat THR Idul Fitri dibayar secara penuh,” lanjutnya.
Sukarno menambahkan pihaknya kini terus berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, memantau keberadaan perusahaan yang keberatan membayar THR Idulfitri buruh.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.