Djawanews.com – Seorang pria berinisial A diamankan polisi bersama kekasihnya M dengan tuduhan membuang bayi hasil hubungan mereka di Jalan Prambanan-Piyungan, KM 2 Dusun Gunungharjo, Desa BokoHarjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2020). M (21 tahun) dan A (20 tahun) meletakkan bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut di pinggir jalan, dengan harapan ditemukan oleh orang lain.
“Diletakkan di tempat yang masih terjangkau oleh orang atau dapat dijangkau oleh orang,”kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, Senin (22/6/2020).
Menurut keterangan polisi, sepasang kekasih yang masih berstatus sebagai mahasiwa dan mahasiswi di Jawa Tengah itu nekat membuang bayi mereka karena takut dengan orang tuanya.
“Alasannya karena takut diketahui kedua orang tuanya,” ujar Deni.
Keduanya lantas ditangkap polisi di Jawa Tengah, beberapa hari selang peristiwa tersebut. Setelah membuang bayi, A dan M diketahui langsung kembali ke Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 76 Jo 77B UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlndungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUHP dengan ancaman kurungan masksimal 5 tahun penjara.