Djawanews.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020, Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita uang senilai Rp 9,5 miliar dari tabungan salah seorang tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan tindak pidana korupsi milik tersangka berinisial MR tersebut disita dari tabungan tersangka di kantor cabang Bank BNI Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp 149 miliar pada bank NTT Cabang Surabaya tersebut. Kasus ini juga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 126 miliar.