Djawanews.com – KPU Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta bakal menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) saat pemilihan suara di tempat pemilihan suara (TPS) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
“Desain TPS bakal dibuat berbeda dari pemilu sebelumnya karena karena lokasi akan diperluas, kemudian ada prasyarat bagi warga yang akan masuk ke bilik suara, seperti penguran suhu tubuh,” ujar anggota KPU Bantul, Arif Widayanto, melansir Antara, Kamis (16/7/2020).
Arif menyampaikan, ada pengaturan waktu agar tidak ada kerumunan disekitar TPS.
Selain itu, alat coblos juga akan disesuaikan, apakah sekali pakai, atau pemilih menggunakan sarung tangan, lalu tinta tidak dicelupkan, namun disemprot pada jari.
Arief menyebut, pihaknya akan berupaya bahwa pengaturan di setiap TPS akan ramah dan mudah diakses termasuk bagi penyandang disabilitas.
Bahkan, lanjut Arief, penyandang disabilitas bisa menggunakan pendamping untuk untuk menggunakan hak pilihnya di TPS apa bila diperlukan.
Pendamping tersebut bisa berasal dari orang terdekatnya atau petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“KPPS ketujuh nanti yang akan mengatur pemilih di bilik suara. Apabila pemilih tidak tidak membawa pendamping, yang bersangkutan (petugas KPPS) bisa menjadi petugas pendamping,” ujar Arief.