Djawanew.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar koordinasi persiapan dimulainya tahapan verifikasi faktual bukti dukungan calon independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di dua kabupaten atau kota.
“Dari 21 kabupaten atau kota yang akan menggelar Pilkada 2020, ada dua daerah yang melakukan tahapan verifikasi faktual dukungan perseorangan yakni Kota Surakarta dan Kabupaten Purworejo,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Anik Solihatun, melansir Antara Rabu (24/6/2020).
Anik menyebut, tahapan ini merupakan lanjutan dari proses verifikasi administratif untuk mengecek kebenaran bukti dukungan bakal calon yang maju melalui jalur independen.
Dia mengatakan, saat proses verifikasi faktual, situasi di lapangan bisa saja menjadi dinamis. Sebab, Hal ini terkait desa/kelurahan atau perumahan yang ada data pendukungnya tapi di area tersebut masih memberlakukan “karantina wilayah” lokal.
Oleh karenanya, dia meminta kepada KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak, terutama perangkat desa yang hendak dikunjungi untuk verifikasi faktual.