Djawanews.com – Ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pembangunan proyek kereta api YIA ternyata belum turun penuh. Kondisi ini menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan mereka sempat melayangkan surat keberatan atas pembangunan kereta api di Bandara Internasional Yogyakarta.
Kepala Desa Kalidengen Sunardi mengatakan, dari sekitar 160 bidang tanah yang terdampak, uang ganti rugi yang seharusnya dibayar baru separuhnya. Ia sendiri belum tahu kapan sisanya akan dilunasi.
“Dari jumlah itu baru separuhnya yang dibayar,” jelas Sunardi.
Ganti Rugi Proyek Kereta Api YIA Belum Turun Semuanya
Di Kaligintung misalnya, nilai ganti rugi telah disepakati antara tim pengadaan lahan dengan warga sejak Oktober 2019 lalu. Dalam kesepakatan telah disepakati, harga yang diberikan untuk lahan di Kalidengen yakni paling rendah Rp1,1 juta. Angka tersebut berlaku untuk wilayah persawahan dan pekarangan.
Sedangkan harga tertinggi berada di angka Rp5 juta, berlaku untuk lahan yang berlokasi di tempat strategis seperti di pinggir jalan nasional Yogyakarta-Purworejo.
Padahal warga telah memenuhi berkas untuk mendapat ganti rugi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY yang menjadi bagian dalam tim pembangunan.
“Berkas itu selanjutnya diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk dilakukan pemeriksaan. Jika ada berkas yang belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, sehingga ganti rugi lahan segera dicairkan,” kata Sunardi.
Molornya pembayaran ganti rugi ini kemudian menimbulkan gejolak. Beberapa waktu lalu sekitar 30 warga terdampak mencoba melayangkan surat keberatan atas dimulainya proyek pembangunan rel. Surat ditujukan kepada tim pengadaan lahan, bahkan kepada Kelurahan Kalidengen.
Sunardi memberi solusi dengan memberikan uang sewa semantara kepada warga. Proses sewa bisa dihentikan setelah ganti rugi lahan dibayarkan.
“Sebagai solusi, tim pengadaan menyewa dulu lahan yang belum dibayarkan itu, proses sewa ini baru akan berhenti setelah lahan terdampak dibayarkan, dan sekarang proyek sudah jalan, warga juga setuju,” jelasnya.
Menanggapi hal ini Bupati Kulon Progo Sutedjo akan melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku tim pengadaan lahan pembangunan proyek kereta api YIA. Ia berharap masalah ini segera terselesaikan dan proyek bisa segera dimulai.