Djawanews.com – Seorang ibu di Parepare bernama Vivi Nurbayanti hanya bisa menangis saat berada di gedung Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Rabu, (13/4). Suasana haru terlihat saat tim jaksa menghentikan kasusnya melalui restorative justice.
Restoratve justice sendiri merupakan penyelesain masalah dengan pendekatan musyarawat kekeluargaan. Dalam kasus ibu di Parepare ini, Vivi adalah ibu rumah tangga yang kedapatan mencuri handphone agar anaknya bisa ikut sekolah online.
Handphone yang dicuri merupakan milik kakak iparnya sendiri. Pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 Desember 2021.
Sidang Ibu di Parepare yang Curi Handphone Berakhir dengan Restorative Justice
“Kan ini Vivi serumah sama Iparnya di Jalan Melingkar, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare. Nah HP itu diletakkan di atas meja sementara pemiliknya tidur. Di situlah ada kesempatan mengambil itu HP,” kata Andi Novi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Parepare kepada Tim IDZ Creators, pada Minggu, 17 April.
Andi Novi menjelaskan usai mengambil HP itu, pelaku kemudian menggunakan handphone untuk belajar online anaknya selama hampir tiga pekan. Namun ternyata, Vivi juga berniat menjual HP tersebut.
Modusnya, Vivi meminta kardus HP itu dengan alasan ingin membantu iparnya melacak keberadaan HP itu lewat nomor IMEI-nya. “Kemudian dikasi lah kardusnya itu, tapi memang iparnya sudah curiga dari awal. Makanya saat pelaku mau menjual HP itu langsung ditangkap,” ujar dia.
Namun saat ini Kejari Parepare mendamaikan kedua belah pihak (ibu di Parepare dengan kakak iparnya) lewat restorative justice. Apalagi kedua belah pihak ada hubungan keluarga dan HP tersebut juga sudah dikembalikan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.