Djawanews.com – Tim Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap modus peredaran narkoba berjenis pil koplo di Yogyakarta.
Hal tersebut diungkapkan setelah aparat berhasil membekuk penyuplai pil koplo berinisal IBS (21) di rumahnya yang berada di kawasan Mantrijeron Yogyakarta.
Dalam mengedarkan pil koplo, tersangka tidak langsung bertatap muka dengan para Bandar. Namun menyuruh kurir untuk COD maupun meletakkan di sebuah alamat.
“Tersangka tak pernah bertemu langsung dengan bandarnya. Tapi barang diantar oleh kurir yang merupakan suruhan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Sukar, Kamis (25/6/2020).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 32.000 pil koplo yang siap dikirim ke Bandar-bandar di Yogyakarta.
Kasat menyebut, IBS bukan hanya seorang Bandar namun justru penyuplai pil koplo ke para Bandar di Yogya.
“Tersangka ini merupakan pemain besar. Dia tak hanya jual per butir. Tapi sekali menjual ke Bandar, bisa 5 sampai 10 toples. Setiap toples berisi 1.000 pil koplo,” ujar Sukar.
“Dalam seminggu tersangka bisa menjual 32 toples atau 32.000 pil koplo,” tandasnya.