Djawanews.com – Seorang pria bernama Beni Wibowo (26) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Depok Barat setelah ia mencuri toko besi di Jalan Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Warga Pakem, Sleman, itu membobol toko besi yang tak lain adalah milik mantan bosnya.
Kepala Kepolisian Sektor Depok Barat Komisaris Rachmadiwanto menjelaskan bahwa sebelumnya Beni bekerja di toko tersebut hingga ia kemudian dipecat. Pemecatan tersebut ternyata menyisakan dendam di dalam diri Beni.
“Pelaku mencuri di tempat kerjanya dulu. Dia dendam dan jengkel terhadap majikannya yang telah memecatnya,” ungkap Rachmadiwanto dalam keterangan persnya di Mapolsek Depok Barat, Jumat (10/7/2020).
Rachmadiwanto menjelaskan, Nabiroh yang merupakan majikan Beni sekaligus korban memecat Beni lantaran adanya pengurangan pegawai saat pandemi Covid-19. Beni sendiri berhenti bekerja sejak Juni 2020.
Pemecatan tersebut diakui membuat Beni terpuruk. Terlebih majikan Beni tak memberikan uang lembur yang jadi hak Beni sebagai pekerja. Dari sini niat jahat Beni muncul. Ia melancarkan aksi kriminal tersebut pada Pada Rabu, 1 Juli 2020.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Beni datang ke toko besi secara diam-diam. Dengan kunci toko yang ia punya, Beni berhasil masuk toko dengan mudah. Beni masuk menggunakan helm untuk mengelabuhi kamera CCTV yang terpasang di toko. Setelah berhasil masuk, Beni mengobrak-abrik toko dan mengambil uang sekitar Rp3 juta dan ponsel yang tersimpan di laci meja toko.
Pemilik toko yang jadi korban melaporkan kejadian pencurian pagi harinya ke polsek Depok Barat. Berbekal dengan CCTV dan keterangan beberapa saksi, polisi segera menyelidiki Beni hingga akhirnya ia ditangkap.
Polisi sempat kesulitan mencari Beni lantaran ia tak ada di rumahnya. Namun pada Selasa, 7 Juli 2020 sekitar pukul 14.15 WIB polisi berhasil menemukan di rumah temannya. Beni segera digelandang ke Polsek Depok Barat dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan mengatakan bahwa Beni menggunakan uang curiannya untuk foya-foya dengan temannya di pasar kembang. Atas perbuatannya mencuri toko besi, Beni dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.