Djawanews.com – MU (50) warga Desa Bendogarap, Kecamatan Klirong, Kebumen harus kembali berurusan dengan polisi karena terciduk mencuri smartphone milik SI (40), warga Desa Jogosimo Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, aksi pencurian dilakukan pada hari Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku berhasil menggondol 2 unit ponsel android.
“Aksi pencurian dilakukan saat semua orang tertidur. Tersangka masuk melalui pintu depan yang oleh korban lupa dikunci. Setelah masuk, tersangka mengambil barang berharga milik korban,” ujar Rudy dalam pernyataan resminya, Rabu (30/9/2020).
Rudy menyebut, MU merupakan residivis kasus pencurian. Dia pernah tersandung kasus pidana pada tahun 1995, 2001, 2007, dan tahun sekarang 2020.
Saat ini, tersangka harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Semoga tersangka benar-benar bisa jera,” kata Rudy.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Sementara itu, tersangka MU mengaku nekat pencuri karena tidak punya smartphone untuk bermain Facebook dengan selingkuhannya. Dia merasa kesepian karena istrinya menjadi TKW di Taiwan, sehingga mencari hiburan wanita lain.
“Handphone-nya saya gunakan untuk bermain Facebook dengan seorang wanita,” ucap tersangka.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.