Djawanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Jawa Tengah, berhasil meringkus 15 pelaku kejahatan selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020 yang digelar pada 6-26 Juli 2020.
“Polresta Banyumas berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri atas 7 kasus yang ditetapkan sebagai target operas dan sisanya adalah nontarget operasi, dengan total pelaku sebanyak 15 orang,” ujar Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka di Halaman Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (20/7/2020).
Whisnu mengatakan, dari 26 kasus tersebut, 24 di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan sedangkan 2 kasus sisanya adalah kasus pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan 15 pelaku yang diringkus terdiri atas 3 pelaku pencurian dengan kekerasan, 9 pelaku pencurian dengan pemberatan, dan 3 orang sebagai penadah hasil tinfak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selama Operasi Sikat Jaran Candi, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 unit sepeda motor, 5 unit ponsel dan 4 buah senjata tajam.
Soal ancaman pidana bagi para pelaku, Whisnu menuturkan, pelaku pencurian dengan pemberatan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 43 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Sementara untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” pungkas Whisnu.