Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Kulonprogo berhasil meringkus empat pengedar narkoba. Ironisnya, dua pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
“Ada orang yang kami tangkap, tetapi yang di tahan dua orang. Yang lain masih di bawah umur dan hanya wajib lapor.” ujar Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jefry didampingi KBO Satresnarkoba Iptu Jatmika Teka Kuncara, Kamis (22/10/2020).
Adapun keempat pelaku tersebut yakni RMM (17 warga Kulonprogo, ABS (17,) EP alias Coduk (22) dan SP alias Unyil (26) warga Purworejo, Jawa Tengah.
RMM dan ABS dikenakan wajib lapor, sementara EP dan SP ditahan di Mapolres Kulonprogo.
Para pengedar narkoba tersebut ditangkap Satresnarkoba Kulonprogo di Sogan, Kecamatan Wates, Kamis (22/10/2020).
Jefry menyebut, penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi terkati peredaran pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan membekuk RMM. Setelah diinterograsi, RMM mengkau mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang ada di Purworejo.
Berdasarkan keterangan itu, aparat kemudian bergerak dan meringkus tiga pelaku lain.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 82 pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok, handphone, sepeda motor, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 265.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.