Djawanews.com – Dalam Pilkada 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, warga Kabupaten Bantul yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius tetap bisa memberikan suaranya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul akan menyiapkan bilik suara khusus bagi calon pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius.
Menurut tuturan Didik Joko Nugroho, Ketua KPU Bantul, bilik suara khusus tersebut akan diletakkan di sekitar area tempat pemungutan suara (TPS). Dalam Pilkada Bantul, terdapat 2.085 TPS dan masing-masing TPS mendapatkan empat bilik suara. Tiga bilik digunakan oleh pemilih dengan suhu normal.
"Sedangkan satu bilik suara khusus, untuk melayani pemilih dengan suhu di atas 37.3 derajat," ungkap Didik, Rabu (14/10/2020), dikutip dari tribunjogja.com.
Selain itu, lanjut Didik, masing-masing TPS akan mendapatkan satu setel hazardous materials atau hazmat. Pakaian dekontaminasi tersebut akan digunakan oleh petugas KPPS jika pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius membutuhkan pendampingan. Didik menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Bantul akan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.