Djawanews.com – Aparat kepolisian dari jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah mereka.
Terkait hal ini, polisi berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial STS (32), warga Patangpuluhan, Kecamatan Wirobrajan, Yogyakarta.
Kasatresnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menyampaikan, STS ditangkap di Jalan Sunan Kudus Rukeman, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Bantul, Senin (30/11/2020) pukul 11.00 WIB.
Kronologi penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi mengenai transaksi narkoba di wilayah kasihan.
Selanjutnya, Tim Opsnal Unit 1 melakukan penyelidikan di wilayah kasihan yang dimaksud.
“Di Jl Sunan Kudus Rukeman, tim kami mencurigai seseorang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja bernopol AB 6818 CM,” ujar Archye, Rabu (2/11/2020), melansir Suara.
Polisi curiga dengan orang tersebut karena terlihat membawa bungkusan di tangan kiri.
Polisi kemudian menghentikan orang tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu toples berisi tiga tablet silver bertulis Camlet 1 mg Alprazolam, 1000 butir pil putih berlambang huruf Y, satu HP Vivo dan satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan nomor polisi Ab 6818 CM.
Menurut keterangan pelaku, obat-obatan terlarang tersebut dibeli secara online dan rencananya akan dipakai sendiri serta diedarkan kepada seorang bernama Bajang.
“Bajang sekarang kami buru,” tegas Archye.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 dan pasal 53 ayat (1) KUHP Jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009.