Djawanews.com – Terkait subsidi upah bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebut karyawan swasta berstatus kontrak juga mendapatkannya. Selain itu, mereka tak perlu mendaftar ke BP Jamsostek sendiri.
Hal tersebut merupakan penjelasan Disnakertrans DIY menyikapi informasi yang sebelumnya beredar bahwa pegawai swasta yang berhak mendapatkan subsidi harus mendaftar langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Menurut Ariyanto Wibowo, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja Disnakertrans DIY, pegawai yang berhak memperoleh subsidi tersebut memang harus terdaftar ke BP Jamsostek. Akan tetapi, pegawai tak perlu mendaftar ke BP Jamsostek secara pribadi.
“Karena itu tugas dari HRD masing-masing perusahaan. Nah, kami yang melakukan pengawasan kepada rekan-rekan di BP Jamsostek. Apakah perusahaan di DIY sudah mendaftarkan karyawannya,” jelas Ariyanto.
Disnkartrans DIY juga memantau penyaluran subsidi tersebut. Selain itu, tambah Arianto, dirinya memastikan bahwa karyawan swasta berstatus tenaga kontrak tetap mendapat subsidi upah.
“Karyawan berstatus tenaga kontrak tetap dapat. Intinya mereka terdaftar di BP Jamsostek,” tambahnya.
Berdasarkan arahan pemerintah, jelas Arianto, target penyaluran pada September 2020.
“Sekarang masih proses pendataan di BP Jamsostek,” jelasnya.
Menurtnya, total karyawan swasta yang ada di DIY jumlahnya 124.658 orang, yaitu 67.797 laki-laki dan 56.861 perempuan.
“Itu yang terdaftar dan wajib lapor di kami saja. Realitanya jauh lebih banyak,” tandas Arianto.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus berita hari ini.