Djawanews.com – Perkara perceraian selama tahun 2020 menunjukkan lonjakan, termasuk yang tercatat Pengadilan Agama Kabupaten Bantul. Hingga bulan Agustus, sudah ada 838 laporan perkara perceraian yang diterima oleh PA Bantul. Kasus tersebut didominasi oleh pertengkaran dan perselisihan yang terus menerus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bantul, Yusma Dewi, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 199 di antaranya adalah kasus talak yang diajukan oleh pria. Sedangkan 639 sisanya adalah kasus gugat cerai yang diajukan oleh pihak perempuan.
Hingga Agustus, pihak pengadilan telah memutuskan perkara sebanyak 207 untuk cerai talak dan 624 cerai gugat. Jumlah tersebut termasuk putusan sisa perkara yang masuk dari tahun lalu.
"Faktor penyebabnya yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran, diikuti faktor ekonomi dan faktor salah satu pihak yang meninggalkan pihak yang lain," kata Yusma Dewi, yang dikutip dari Tribun Jogja, Senin (7/9/2020).
Yusma juga tidak menutup kemungkinan media sosial jadi salah satu faktor perceraian.
"Tidak menutup kemungkinan dari medsos, atau cemburu. Umpannya ada yang pulang terlambat terus menduga-duga. Pada akhirnya juga akan berselisih dan bertengkar," jelasnya.
Yusma juga menjelaskan bahwa selama 2020, sidang di Pengadilan Agama Bantul sempat vakum lantaran pandemi. Meski demikian, pihaknya menjadwalkan ulang sidang yang sempat tertunda dengan menerapkan protokol kesehatan bagi masyarakat.
"Kami memeriksa suhu badan, dan masyarakat wajib mengenakan masker, cuci tangan dan face shield. Tapi secara mekanisme sidang tidak berubah. Kami di sini juga menyediakan masker gratis bagi yang tidak membawa dari rumah," katanya.
Meningkatkan perkara perceraian juga terjadi di beberapa wilayah Jateng. Untuk mendapatkan informasi tersebut, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti Djawanews melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.