Djawanews.com – Beberapa daerah memberlakukan adanya sanksi tegas kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di situasi pandemi. Hal ini juga akan dilakukan di Bantul, Yogyakarta. Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul akan melakukan sosialisasi adanya aturan sanksi tak pakai masker kepada masyarakat Bantul.
Langkah tersebut sebagai respon Disdag terhadap Perbup No. 79/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada para pedagang pasar, khususnya di Bantul.
Perbup tersebut dikeluarkan lantaran kedisiplinan pedagang dalam mematuhi protokol kesehatan sangat kurang. Sehingga payung hukum perlu diadakan agar kepatuhan bisa ditegakkan. Terlebih para pedangang kerap menhindari tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah setempat.
“Perbup ini harus ditaati. Kami segera sosialiasikan hal ini. Langkah pertama kami akan sosialisasikan ke lurah dulu, baru ke pedagang,” kata Kepala Disdag Bantul Sukrisna Dwi Susanta, yang dikutip Djawanews dari Harian Jogja, Rabu (22/7/2020).
Ia menilai, dengan adanya Perbup ini maka pedagang tak bisa mengelak karena tidak menerapkan protokol kesehatan atau menghindari tes cepat tersebut. Tak hanya khusus pedagang, Perbup juga berlaku juga untuk pembeli.
“Saat ini memang rapid test tahap kedua sudah berjalan sekitar 75 persen. Rencana rapid dilakukan sampai 24 Juli nanti,” ujar Sukrisna.
Perbup No. 79/2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bantul Suharsono tersebut tertanggal 20 Juli 2020. Dalam Perbup berisi kewajiban mengenakan masker saat di luar rumah, serta menerapkan protokol kesehatan. Perbup juga membebankan sanksi denda administrasi.
Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa para pelanggar akan diberikan teguran, larangan untuk memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan yang bersifat edukatif, tidak diberikan layanan publik selama 14 hari. Sedangkan sanksi tak pakai masker yang berupa denda administrasi adalah sebesar Rp100.000.
Selain di bantul, sanksi tak pakai masker diberlakukan juga di Kabupaten Purworejo. Namun, sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar lebih kecil, yakni Rp50.000.