Djawanews.com – Setelah para tersangka kasus Susur Sungai Sempor mengajukan keringanan, akhirnya salah satu dari mereka, IYA (36) divonis 1,5 tahun penjara, Senin (24/8/2020). Padahal IYA dan dua tersangka lain, RY (58), dan DDS (58), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Sidang putusan terhadap terdakwa IYA digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim. Annas menilai, perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama. Dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka,” kata Annas yang dikutip dari Akurat.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakawa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjut Ketua Majelis Hakim.
Adapun yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang menyebabkan meninggalnya 10 siswa SMPN 1 Turi dan 5 siswa lain luka-luka. IYA dinilai kurang berkoordinasi dengan dua terdakwa lain, R (58), dan DDS (58), dan tidak menerapkan manajemen risiko dalam kegiatan tersebut.
Terdakwa mendapat keringanan lantaran merasa bersalah dan menyesal. Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum. IYA juga sudah memberikan santunan kepada 10 keluarga korban yang meninggal dunia.
Dengan adanya putusan tersebut IYA tetap ditahan. Kesempatan masih diberikan kepada terdakwa untuk menanggapi putusan dalam kasus Susur Sungai Sempor. Pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.