Djawanews.com – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta pada Rabu (8/10/2020) memusnahkan ribuan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa disertai dokumen.
Total barang ilegal senilai Rp 1,2 miliar yang dimusnahkan itu mencapai 2.603 paket. Terdiri dari sex toys, rokok, kosmetik, hingga alat elektronik yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
"Barang-barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dikutip dari Kumparan.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.