Djawanews.com—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera membahas dan akan menerbitkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenaga Kerjaan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya kelemahan dalam pengawasan persoalan pekerja.
Dilansir Djawanews dari Tribunjogja, hal tersebut dikonfirmasi oleh Ariyanto Wibowo, selaku Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Perlindungan Ketenaga Kerjaan Disnakertrans DIY.
Dari Bowo, sapaan akrabnya, diketahui bahwa materi Raperda saat ini sedang masuk tahap kajian oleh tim akademisi. Para akademisi bertugas memberikan pertimbangan hukum terkait point-point dalam Ranperda tersebut. Dan proses itu pun sudah dimulai.
Lebih lanjut Bowo mengatakan jika secepatnya Raperda tersebut segera masuk program pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
“Sudah kami siapkan. Hal itu tentu untuk mempermudah pengawasan, karena keterbatasan tim pengawas di internal kami,” katanya, Senin (29/06/2020).
Salah satu point dalam Raperda tersebut yakni terkait sistem kontrak kepegawaian dan pemenuhan kebijakan dari pengawas Disnakertrans. Selama ini banyak keluhan dari pekerja terkait kurangnya komunikasi dari pihak perusahaan dengan para pekerja.
“Hal-hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam perda tersebut,” urainya.
Dalam kesempetan yang berbeda, Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Sofyan Setyo Darmawan, telah menyatakan kesanggupannya untuk menyusun Raperda Ketenagakerjaan. Bahkan dirinya bersedia ambil alih, jika pihak Eksekutif kesulitan dalam skema penyusunan Ranperda tersebut.
“Kalau Dinas kesulitan skema dengan mitra terkait Ranperda, kami siap ambil alih,” katanya.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, baik lokal maupun nasional, yang dibahas Djawanews di sini.