Djawanews.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjelaskan bahwa penetapan formulasi untuk menghitung dan menentukan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 menunggu pemerintah pusat. Menurut Aria Nugrahadi, Kepala Disnakertrans DIY, pihaknya menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan UMP tahun depan.
"Belum ada pedoman resmi terkait penetapan UMP dan UMK 2021, " ungkap Aria.
Ia mengatakan bahwa acuan penghitungan tahun-tahun sebelumnya sama. Untuk tahun ini, indikator yang digunakan belum pasti.
"Sebelumnya, penghitungan UMP dan UMK mengacu pada mandat formulasi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, sedangkan tahun ini masih menunggu aturan resminya," lanjutnya, Senin (12/10/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Aria menjelaskan, dalam PP Nomor 78 Tahun 2015, pemerintah harus melakukan evaluasi atau penyesuaian dengan kebutuhan layak hidup (KHL). Ini digunakan sebagai dasar penetapan UMP serta UMK untuk lima tahun. Untuk 2021, indikatornya belum pasti.
"Pemda DIY sudah bersurat resmi ke pusat terkait hal ini."
"Karena, sampai sekarang belum ada jawaban untuk patokan penetapan UMP dan UMK," tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.