Djawanews.com – Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 melalui penertiban pelaksanaaan protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY memanggil 9 pemilik usaha kafe dan resto. Mereka dipanggil guna mendapat pembinaan karena diketahui tak mematuhi protokol kesehatan.
"Hari ini kami lakukan pembinaan kepada sembilan pengelola kafe dan restoran yang belum patuh," ungkap Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY, Senin (28/09/2020), dikutip dari Tribunjogja.com.
Menurut Noviar, pelanggaran protokol kesehatan masih kerap ditemui di kafe dan restoran. Ia mengatakan, bentuk pelanggaran tersebut, antara lain berupa kurangnya kesadaran menjaga jarak antarsesama dan penggunaan masker. Ia melanjutkan, seharusnya para pengelola menegur dan menertibkan para pengunjung yang tak patuh itu.
"Kami temui yang masih melanggar protokol kesehatan itu di kafe, rumah makan, dan restoran soal pemberlakukan jaga jarak dan kepatuhan penggunaan masker," terangnya.
Untuk saat ini para pemilik usaha yang dipanggil mendapatkan pembinaan dan sanksi administrasi jika sebelumnya sudah mendapat teguran. Jika melakukan pelanggaran berulang-ulang, izin operasi akan dicabut.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.