Djawanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Sleman baru saja menggelar sidang kasus susur sungai yang dilakukan SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Turi pada Kamis (2/7/2020) lalu. Dalam persidangan dihadirkan tiga terdakwa dan sembilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai informasi, ketiga terdakwa masing-masing berinisial IYA (36) warga Caturharjo yang bekerja sebagai guru olahraga, RY (58) warga Turi yang bekerja sebagai guru seni budaya, dan DDS (58) warga Ngaglik.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah AAP (14). Ia adalah siswa sekaligus dewan penggalang pramuka. Dalam kesaksiannya, AAP menyebut bahwa terdakwa tak mendampingi para siswa.
Selain itu dalam kesaksiannya, AAP menilai bahwa baik pembina maupun dewan penggalang tidak melakukan pengecekan arus sungai sebelum diadakannya susur Sungai Sempor. Padahal pengecekan arus sungai adalah penting.
“Tahun lalu juga pernah ada susur sungai, di Sempor juga. Di Utara lokasi kejadian. Tahun lalu saat finish baru hujan dan juga mendung, tapi air tidak naik,” jelasnya.
Terdakwa IYA sempat memberi tanggapan atas kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa kegiatan susur sungai adalah kegiatan harian. Kegiatan ini juga bukan jadi keputusan tunggal saja, namun keputusan bersama.
“Tiap Jumat kegiatan berbeda ada tali temali, tongkat, sku, penjelajahan seperti seperti susur sungai,” jelas IYA.
Pembina pramuka di SMPN 1 Turi itu juga mengaku pernah memberi pembekalan untuk susur sungai kepada siswa. Pembekalan yang diberikan seperti mengukur kecepatan air dan mengukur dalamnya sungai.