Djawanews.com – Seorang anak pejabat di Sleman, Yogyakarta, terseret kasus penjualan ganja yang ditangani Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman. Dalam kasus tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa ganja dengan total seberat 2,5 Kilogram dan jenis narkotika lainnya.
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Dony mengonfirmasinya. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus ini. Dari hasil penelusuran mereka diketahui bahwa anak pejabat Sleman pemakai ganja berinisial FR, yang dikabarkan sempat membeli paket hemat dari sang penjual.
“Kami amankan (ganja dari FR) 5 gram. Sementara kami ajukan ke BNNP untuk assesment karena di bawah surat edaran Mahkamah Agung,” jelas AKP Andhyka saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2020).
FR (34) sendiri telah ditangkap di Sayegan pada 2 Juli 2020 lalu. Menurut AKP Andhyka, FR sering mengonsumsi narkotika. Ia juga disebut terkait dengan kasus peredaran narkotika yang ditangani Polres Sleman. Sayangnya Polres Sleman tidak bersedia memberikan informasi lebih detil tentang siapa ayah dari FR.
Dari tangan FR polisi mengamankan 5 gram ganja. Untuk saat ini, Polres Sleman sedang mengajukan FR ke BNN untuk assesment karena di bawah surat edaran Mahkamah Agung.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto menjelaskan bahwa dari kasus penjualan ganja ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut yakni SY (43) warga Wonogiri, AGP (21) warga Solo, DS (32) warga Solo, dan MRA (25) warga Sukoharjo.