Djawanews.com – Kendati Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang status tanggap darurat COVID-19 hingga 31 Juli mendatang, Dinas Perhubungan DIY memilih mengakhiri kebijakan penyekatan wilayah perbatasan.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi penyekatan kawasan perbatasan dinilai tidak lagi efektif untuk dilanjutkan.
Keputusan ini sekaligus merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat. Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa kondisi saat ini telah memasuki fase II yang merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali.
“Penyekatan sudah tidak ada mulai hari ini (1/7/2020). Dari Polda DIY juga sudah menghentikan penyekatannya,” kata Lazuardi dikutip dari Antara.
“Payung hukum kita lemah terus yang kedua pelaksanaannya tidak efektif lagi karena lalu lintas sudah padat. Kemudian di wilayah lain sudah tidak ada penyekatan sehingga ketika dilaksanakan justru akan menjadi masalah,” lanjutnya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.